Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara

PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. 


UNSUR-UNSUR HUKUM
  • Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan itu adalah tegas.

CIRI-CIRI HUKUM
  • Adanya perintah dan/atau larangan.
  • Perintah dan/atau larangan tersebut harus ditaati setiap orang.

TUJUAN HUKUM
  • Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
  • Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
  • Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan masyarakat.
  • Untuk melindungi masyarakat.
  • Untuk menyelesaikan pihak-pihak yang bermasalah secara damai.

PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ISINYA
Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Contoh: Hukum Perdata (hukum dagang, masalah pembagian warisan, utang piutang, masalah perceraian). 
Hukum Publik (Hukum Negara)
Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antarnegara dengan warga negara. Hukum publik ada empat macam, yaitu:
Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain. 
Hukum Administrasi Negara
Hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dan kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. 
Hukum Pidana
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 
Hukum Internasional
Terdiri atas Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional.

ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
  • Untuk mencegah atau menghindari perbuatan menghakimi sendiri oleh warga negara.
  • Untuk menjamin terlaksananya hak-hak asasi warga negara.
  • Untuk melindungi pihak-pihak yang lemah dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kuat.
  • Untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban warga negara.