Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Pendapat dapat diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 yang berbunyi: "Bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".

Pada UU No. 9 Pasal 1 Tahun 1998 juga dikatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya dijamin secara konstitusional.

Cara mengemukakan pendapat terdiri dari tiga cara:
  • Lisan (pidato, ceramah, dialog, diskusi, rapat).
  • Tulisan (surat, poster, artikel, spanduk).
  • Cara lain (mogok makan, demonstrasi, foto, film).

PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengemukakan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Orang bebas mengeluarkan pendapat, tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat, agar tidak menimbulkan konflik. Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dalam UU No. 9 Pasal 4 Tahun 1998 berbunyi:
  • Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksud untuk mewujudkan kebebasan sebagai salah satu pelaksanaan HAM sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.
  • Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimaksud untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten.
  • Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimaksud untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara.
  • Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimaksud untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Terdapat lima asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, antara lain sebagai berikut:
  • Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Asas musyawarah dan mufakat.
  • Asas manfaat.
  • Asas proporsionalitas.
  • Asas kepastian hukum dan keadilan.

Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat:
  • Menghormati hak dan kebebasan orang lain.
  • Menghormati aturan moral yang diakui umum.
  • Menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menjaga keamanan dan ketertiban umum.
  • Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Kewajiban dan tanggung jawab aparatur pemerintah dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat:
  • Melindungi hak asasi manusia.
  • Menghargai asas legalitas.
  • Menyelenggarakan pengamanan.
  • Menghargai prinsip praduga tidak bersalah.

Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai. Adapun bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan cara berikut:
Demonstrasi
Salah satu bentuk penyampaian pendapat secara demonstratif di muka umum. 
Rapat Umum
Kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan tema tertentu.  
Pawai
Kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara melakukan perarakan.   
Mimbar Bebas
Kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan bebas, tema dan pembicara dilakukan secara bersifat spontan.


AKTUALISASI KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Mengemukakan pendapat dapat dilakukan melalui dua saluran, yaitu:
 
Saluran Tradisional
Saluran yang sejak dahulu sudah merupakan sarana komunikasi antarmanusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Yang termasuk saluran tradisional antara lain: bel besi, kentongan, nyala api, bedug, lonceng, dan sebagainya.  
Saluran Modern
Saluran yang menggunakan media dengan teknologi modern. Yang termasuk saluran modern antara lain: telepon, faksimili, surel, media massa cetak dan elektronik, dan sebagainya.

Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan mendapat informasi bisa berupa:
  • Hak untuk berkomunikasi.
  • Hak untuk memperoleh informasi.
  • Hak untuk mencari informasi.
  • Hak untuk memiliki informasi.
  • Hak untuk menyimpan informasi.
  • Hak untuk mengolah informasi.
  • Hak untuk menyampaikan informasi.
  • Hak untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.

Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa pertanggungjawaban, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam masyarakat. Hal tersebut dapat mengarah pada tindakan yang negatif, seperti perusakan, penjarahan, pembakaran, bentrokan massal, korban luka, bahkan ada korban meninggal dunia. Dengan demikian, kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia.

Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat dimaksud agar setiap orang dalam menyampaikan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Norma masyarakat dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang lain. Kita hendaknya dapat menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.