PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
UNSUR-UNSUR HUKUM
- Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan itu adalah tegas.
CIRI-CIRI HUKUM
- Adanya perintah dan/atau larangan.
- Perintah dan/atau larangan tersebut harus ditaati setiap orang.
TUJUAN HUKUM
- Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
- Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
- Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan masyarakat.
- Untuk melindungi masyarakat.
- Untuk menyelesaikan pihak-pihak yang bermasalah secara damai.
PEMBAGIAN HUKUM MENURUT ISINYA
Hukum Privat (Hukum Sipil)Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Contoh: Hukum Perdata (hukum dagang, masalah pembagian warisan, utang piutang, masalah perceraian).
Hukum Publik (Hukum Negara)Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antarnegara dengan warga negara. Hukum publik ada empat macam, yaitu:Hukum Tata NegaraHukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain.
Hukum Administrasi NegaraHukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dan kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
Hukum PidanaHukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum InternasionalTerdiri atas Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional.
ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
- Untuk mencegah atau menghindari perbuatan menghakimi sendiri oleh warga negara.
- Untuk menjamin terlaksananya hak-hak asasi warga negara.
- Untuk melindungi pihak-pihak yang lemah dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kuat.
- Untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban warga negara.