Pembentukan Alat Kelengkapan Negara Indonesia

Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum siap untuk menjadi sebuah negara yang utuh karena belum memiliki alat kelengkapan negara, seperti presiden, konstitusi, menteri, gubernur, tentara kebangsaan, dan sebagainya. Untuk itu, PPKI sebagai organisasi bentukan Jepang diharapkan dapat membentuk aparatur negara Indonesia. PPKI sudah mengadakan sidang sebanyak tiga kali yang bertugas membentuk aparatur negara. Ketiga sidang tersebut akan dibahas secara rinci pada alinea selanjutnya.

SIDANG PERTAMA PPKI (18 Agustus 1945)
Hasil yang didapat:
  • Mengesahkan dan menetapkan UUD 1945.
  • Memilih presiden dan wakil presiden.
  • Sebelum terbentuknya MPR, pekerjaan presiden untuk sementara dibantu oleh Komite Nasional.

Pemilihan presiden dan wakil presiden ditunjuk secara aklamasi oleh Otto Iskandar Dinata. Beliau memilih Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia yang pertama. Sementara itu, sebelum UUD 1945 disahkan, ada beberapa perubahan yang terjadi dalam UUD 1945, yaitu:
  • Kalimat pembukaan UUD 1945. "Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya" diubah menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa".
  • Bab 2 Pasal 6. "Presiden adalah orang Indonesia asli beragama Islam" diubah menjadi "Presiden adalah orang Indonesia asli".

SIDANG KEDUA PPKI (19 Agustus 1945)
Hasil yang didapat:
  • Menetapkan 12 kementerian.
  • Membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi.

Kabinet pertama dipimpin oleh Presiden Soekarno dan diumumkan pada tanggal 2 September 1945. Sementara itu, berikut adalah daftar 8 provinsi pertama yang dibentuk pada awal kemerdekaan Indonesia beserta gubernurnya:
  • Sumatra. Teuku Mohammad Hassan.
  • Jawa Barat. Sutardjo Kartohadikusumo.
  • Jawa Tengah. Pandji Soeroso.
  • Jawa Timur. R.A. Soeryo.
  • Kalimantan. Pangeran Mohammad Noor.
  • Sulawesi. dr. Ratulangie.
  • Sunda Kecil. I Gusti Ketut Pudja.
  • Maluku. Mr. Latuharhary.

SIDANG KETIGA PPKI (22 Agustus 1945)
Hasil yang didapat:
Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat dan Daerah (KNIP dan KNID)
KNI bertujuan melaksanakan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan pemerintahan yang berkedudukan rakyat dan berfungsi sebagai DPR sebelum DPR terbentuk. KNIP berkedudukan di Jakarta, sedangkan KNID berkedudukan di tiap-tiap provinsi. Para anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Berikut daftar kepengurusan KNIP:
  • Ketua: Kasman Singodimejo.
  • Wakil I: Sutardjo Kartohadikusumo.
  • Wakil II: Latuharhary.
  • Wakil III: Adam Malik.  
Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Palang Merah Indonesia (PMI)
PNI yang diketuai Ir. Soekarno pembentukannya ditunda hingga tanggal 31 Agustus 1945. Adapun PMI dibentuk pada tanggal 17 September 1946 yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta. 
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)
BKR bertugas memelihara keselamatan rakyat. Pembentukan BKR secara resmi diumumkan pemerintah pada tanggal 23 Agustus 1945. Pada tanggal 5 Oktober 1945, Soekarno mengeluarkan maklumat membentuk berdirinya Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang bermarkas di kota Yogyakarta dengan kepala staf TKR Oerip Soemohardjo dan Panglima TKR Supriyadi. Namun, Supriyadi digantikan oleh Jend. Soedirman. Berikut perkembangan Tentara Kebangsaan Indonesia:
  • Badan Keamanan Rakyat (22 Agustus 1945).
  • Tentara Keamanan Rakyat (5 Oktober 1945).
  • Tentara Republik Indonesia (24 Januari 1946).
  • Tentara Nasional Indonesia (3 Juli 1947).