Norma Sosial

PENGERTIAN
Norma adalah ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau sebaliknya.

SYARAT-SYARAT NORMA SOSIAL
  • Harus melembaga pada diri warga masyarakat.
  • Diketahui oleh masyarakat.
  • Dipahami dan dimengerti oleh masyarakat.
  • Dihargai oleh masyarakat.
  • Ditaati dan dilaksanakan oleh masyarakat.  

CIRI-CIRI NORMA SOSIAL
  • Umumnya tidak tertulis.
  • Hasil dari kesepakatan masyarakat.
  • Warga masyarakat sangat mendukung dan menaatinya.
  • Pelanggar norma akan mendapat sanksi.
  • Kadang-kadang bisa menyesuaikan terhadap perubahan sosial sehingga norma sosial bisa mengalami perubahan.

FUNGSI NORMA SOSIAL
  • Mengatur kehidupan bersama agar tertib dan teratur.
  • Alat pengendali sosial yang efektif.
  • Menjaga kelestarian nilai-nilai dalam masyarakat.
  • Sebagai tolok ukur terhadap perbuatan.

SIFAT NORMA SOSIAL
Formal
Bersumber dari lembaga masyarakat (institusi) formal atau resmi. 
Non Formal
Umumnya tidak tertulis dan jumlahnya lebih banyak dibanding norma yang bersifat formal/resmi.


TINGKATAN NORMA
Cara (Usage)
Norma yang merujuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan bagi pelanggarnya. 
Kebiasaan (Folkways)
Cara bertindak yang digemari masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang.
Tata Kelakuan (Mores)
Norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut masyarakat. 
Adat Istiadat (Custom)
Norma yang tidak tertulis, tetapi sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.
Hukum (Laws)
Norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksinya paling tegas dibanding yang lain.


MACAM-MACAM NORMA SOSIAL
Norma Agama
Norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. 
Norma Kesusilaan
Norma yang didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia.
Norma Kesopanan
Norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku di dalam masyarakat. 
Norma Kebiasaan (Habit)
Hasil dari melakukan perbuatan yang sama secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. 
Norma Hukum
Himpunan petunjuk atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara).