Badan Usaha

BADAN USAHA
Kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi pelayanan kepada masyarakat.

  • Disebut sebagai kesatuan yuridis karena berbadan hukum.
  • Disebut sebagai kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi dikombinasikan untuk mendapatkan laba atau memberi layanan kepada masyarakat.


PERUSAHAAN
Kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya menghasilkan barang dan jasa.

PERBEDAAN BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN
Aspek Tujuan
Badan usaha bertujuan untuk mencari laba dan memberi pelayanan, sedangkan perusahaan bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. 
Aspek Fungsi
Badan usaha merupakan kesatuan organisasi (badan) untuk mengurus perusahaan, sedangkan perusahaan hanyalah sebagai alat badan usaha untuk mencapai tujuan. 
Aspek Bentuk
Badan usaha berbentuk hukum, bisa PT, CV, firma, atau koperasi. Sedangkan perusahaan dapat berupa pabrik, bengkel, atau unit produksi.

JENIS-JENIS BADAN USAHA
Berdasarkan Jenis Kegiatan
Ekstraktif
Mengambil apa yang telah tersedia di alam. 
Agraris
Membudidayakan tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. 
Industri
Meningkatkan nilai ekonomi suatu barang dengan jalan mengubah bentuknya. 
Perdagangan
Aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuk untuk memperoleh keuntungan. 
Jasa
Memenuhi kebutuhan konsumen dengan menyediakan jasa kepada masyarakat.

Berdasarkan Kepemilikan Modal
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan usaha yang pemilik modalnya adalah negara atau pemerintah yang memberi layanan kepada masyarakat atau menjadi agen pembangunan. 
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan memiliki tujuan utama mencari laba. 
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. 
Badan Usaha Campuran
Badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah.

Berdasarkan Wilayah Negara
Penanaman Modal Dalam Negeri
Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat negara itu sendiri. 
Penanaman Modal Luar Negeri (Asing)
Badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di Indonesia.

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian
Badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Maksud dan Tujuan

  • Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  • Mengejar keuntungan.
  • Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  • Perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  • Aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.


Jenis-jenis
Persero (Perseroan)
BUMN yang berbentuk PT yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh NKRI yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 
Perum (Umum)
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha.

Peran

  • Sebagai penghasil barang dan/atau jasa demi pemenuhan hajat hidup banyak orang.
  • Pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta.
  • Pelaksana pelayanan publik.
  • Pembuka lapangan pekerjaan.
  • Penghasil devisa negara.
  • Pembantu pengembangan usaha kecil dan koperasi.
  • Pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.


Kendala yang Dihadapi

  • Rendahnya laba yang diperoleh dibandingkan dengan modal yang ditanam.
  • Belum dapat menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi bagi masyarakat dengan harga terjangkau.
  • Belum mampu berkompetisi dalam persaingan bisnis secara global.
  • Adanya keterbatasan sumber daya. 

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Pengertian
Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta.

Maksud dan Tujuan

  • Mencari keuntungan dan mengembangkan modal yang sudah ada.
  • Menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial.


Jenis-jenis
Badan Usaha Perorangan
Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja. 
Badan Usaha Persekutuan
Badan usaha yang dimiliki oleh beberapa orang. Badan usaha persekutuan dapat berupa firma, ataupun CV.
Firma (Fa)
Didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. 
Persekutuan Komanditer (CV)
Ada yang berperan sebagai sekutu aktif (yang mengelola perusahaan), dan juga ada yang berperan sebagai sekutu pasif (hanya menyediakan modal saja). 
Perseroan Terbatas (PT)
Badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya berupa saham.

Peran

  • Sebagai mitra BUMN.
  • Sebagai penambah produksi nasional.
  • Sebagai pembuka kesempatan kerja.
  • Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional. 

Koperasi
Badan usaha beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

BADAN USAHA GABUNGAN
Gabungan Vertikal
Badan usaha yang disatukan karena urutan hubungan kegiatan.

Gabungan Horizontal
Badan usaha yang disatukan karena memiliki kegiatan yang sama untuk tujuan tertentu.
Trust
Gabungan beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru, besar, dan lebih kuat.

Kartel
Gabungan beberapa badan usaha untuk tujuan tertentu.

  • Kartel daerah (pembagian daerah).
  • Kartel produksi (kuota produksi).
  • Kartel harga (penentuan harga minimum).
  • Kartel kondisi atau syarat (menyepakati harga, syarat pembayaran, dan penyerahan).
  • Kartel pembagian keuntungan (penetapan dividen anggota).


Holding Company
Penggabungan suatu badan usaha dengan membeli sebagian besar saham.

Concern
Penggabungan badan usaha yang ditujukan untuk mengatasi masalah pembelanjaan.

PERTIMBANGAN PEMILIHAN BENTUK BADAN USAHA

  • Modal yang diperlukan.
  • Bidan usaha atau kegiatannya.
  • Tingkat risiko yang dihadapi.
  • Undang-undang dan peraturan pemerintah.
  • Cara pembagian keuntungan.


FUNGSI BADAN USAHA
Fungsi Komersial
Menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan berkualitas kepada pelanggan.

Fungsi Manajemen
Menggunakan fungsi perencanaan, pengorganisasian, motivasi, dan pengawasan secara baik.

Fungsi Operasional
Mengelola dengan baik unsur personalia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan.

Fungsi Sosial

  • Penyediaan kesempatan kerja.
  • Alih teknologi dan pengetahuan pekerja perusahaan.
  • Perbaikan lingkungan hidup.


Fungsi dalam Pembangunan Ekonomi
Mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional.