Warga Negara Indonesia

Seseorang dapat dikatakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) apabila:
  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI tetapi ayahnya tidak memunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya seorang WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang inu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  • Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah NKRI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah dan ibunya tidak memunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah NKRI dari seorang ayah dan ibu WNI karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan pada anak yang bersangkutan.
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI.
  • Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.