Kebijakan Publik di Daerah

Kebijakan publik adalah program pemerintah untuk mencapai tujuan masyarakat atau mewujudkan kebaikan bersama. Kebijakan publik demokrasi adalah kebijakan publik yang dibuat dengan melibatkan masyarakat dalam seluruh tahap pembuatan kebijakan. Perumusan kebijakan publik ialah proses yang dilalui dalam penyusunan kebijakan publik. Perumusan kebijakan publik ada empat tahap, yaitu:
Penyusunan Agenda
Tahap ini merupakan upaya memasyarakatkan suatu agenda agar memperoleh perhatian khalayak. Penyusunan agenda ini bisa berasal dari masyarakat, bisa pula berasal dari pemerintah. Bila berasal dari masyarakat, maka hal itu dilakukan agar dikenal oleh kelompok masyarakat lain dan pemerintah. Bila berasal dari pemerintah, maka hal itu dilakukan agar memperoleh perhatian berbagai kelompok masyarakat. Tujuan penyusunan agenda adalah untuk mendapat dukungan dari masyarakat dan pemerintah. Tahapan ini disebut tahap politisasi.

Perumusan Program
Tahap ini merupakan upaya menyeleksi berbagai agenda, membahasnya, memilih dan menyusunnya dalam bentuk program spesifik (detil) yang konkret. Tahap ini umumnya cukup memakan waktu. Di dalamnya menyangkut berbagai kegiatan, seperti mengumpulkan informasi yang lengkap dan akurat, menyusun berbagai alternatif kebijakan, menggalang dukungan berbagai kekuatan politik yang ada, membahas berbagai alternatif melalui diskusi, perdebatan dan proses tawar menawar, serta memutuskannya.

Pelaksanaan Program
Tahap ini merupakan upaya pelaksanaan program yang sudah diputuskan. Di dalamnya, mencakup berbagai kegiatan, seperti menyiapkan sumber daya dan sumber dana, menjabarkan program ke dalam kegiatan konkret, menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, mengorganisasikan berbagai kegiatan, mengatasi berbagai masalah yang muncul selama pelaksanaan program.

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program
Tahap ini merupakan upaya untuk menjaga agar dapat terlaksana dengan baik. Monitoring dimaksudkan untuk secepat mungkin memperbaiki setiap kekeliruan yang terjadi. Evaluasi dimaksudkan untuk mengetahui dampak, tingkat keberhasilan/kegagalan dan sebab-sebab keberhasilan/kegagalan tersebut. Evaluasi dimaksudkan sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan berikutnya.

Secara konkret, isi kebijakan publik ada empat macam, yaitu:
Kebijakan Regulatif
Kebijakan yang bersifat mengatur. Kebijakan ini mengandung paksaan dan ditetapkan secara langsung terhadap individu warga masyarakat. Tujuan kebijakan ini adalah mencegah agar seseorang untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang.

Kebijakan Redistributif
Kebijakan yang bersifat menarik sesuatu dari warga untuk selanjutnya didistribusikan kembali. Ciri kebijakan ini adalah pengenaan besarnya pungutan berbeda antara warga yang satu dan yang lainnya. Hal ini bergantung dari kondisi masing-masing warga.

Kebijakan Distributif
Kebijakan yang bersifat membagikan sesuatu pada masyarakat. Tujuannya memberikan manfaat tertentu pada warga. Umumnya berupa penggunaan anggaran belanja untuk memberikan manfaat secara langsung kepada individu.

Kebijakan Konstituen
Konsekuensi yang timbul dari ketiga kebijakan di atas. Kebijakan ini juga mencakup berbagai kebijakan lain yang tidak termasuk dalam ketiga kebijakan di atas (residu). Kebijakan ini umumnya berkesan dengan soal-soal keamanan dan luar negeri serta pelayanan administrasi.