Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Publik di Daerah

Kata partisipasi berasal dari Bahasa Latin, pars dan capere. Pars = bagian, capere = mengambil. Berpartisipasi berarti mengambil bagian. Menurut KBBI, partisipasi diartikan sebagai turut berperan serta dalam suatu kegiatan. Demikianlah, partisipasi adalah tindakan seseorang/sekelompok orang untuk ambil bagian atau turut berperan serta dalam suatu kegiatan.

Partisipasi masyarakat dapat diartikan sebagai keikutsertaan masyarakat dalam suatu kegiatan. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah partisipasi politik masyarakat, yaitu keikutsertaan warga masyarakat biasa (yang tidak mempunyai kewenangan dalam pemerintahan) dalam memengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik berdasarkan kesadaran sendiri. Partisipasi seseorang bergantung pada tingkat kesadaran terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara (kesadaran politik) dan tingkat kepercayaan kepada pemerintah.

Berdasarkan kedua hal tersebut, Jeffry M. Paige (1971) membedakan tipe partisipasi masyarakat ke dalam empat macam, yaitu:
Partisipasi Aktif
Kegiatan warga negara yang senantiasa menampilkan perilaku tanggap (responsif) terhadap berbagai tahapan kebijakan pemerintah.

Partisipasi Militan-Radikal
Kegiatan warga negara yang senantiasa menampilkan perilaku tanggap (responsif) terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Namun berbeda dari partisipasi aktif, yang cenderung mengutamakan cara-cara konvensional, partisipasi ini cenderung mengutamakan cara-cara non konvensional. termasuk di dalamnya cara-cara kekerasan.

Partisipasi Pasif
Kegiatan warga negara yang menerima/menaati begitu saja segala kebijakan pemerintah. Jadi, partisipasi pasif cenderung tidak mempersoalkan apapun kebijakan politik yang dibuat pemerintah.

Partisipasi Apatis
Kegiatan warga negara yang tidak mau tahu dengan apapun kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah. Umumnya, warga masyarakat bertindak demikian karena merasa kecewa dengan pemerintah dan sistem politik yang ada.