Raffles di Indonesia (1811 - 1816)

Tanggal 11 September 1811, Raja Muda Lord Minto yang berkedudukan di India mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai wakil gubernur di Jawa dan bawahannya (Bengkulu, Maluku, Bali, Sulawesi, dan Kalimantan Selatan). Tindakan-tindakan Raffles selama memerintah di Nusantara adalah:
  • Dalam Bidang Politik
    • Membagi Pulau Jawa ke dalam 16 karesidenan (provinsi), misalnya: Karesidenan Surakarta, Karesidenan Kedu, Karesidenan Madiun, Karesidenan Banyuwangi, dll.
    • Bupati-bupati atau penguasa-penguasa pribumi dilepaskan kedudukannya yang mereka secara dapatkan turun-temurun. Mereka dijadikan pegawai pemerintah kolonial yang langsung di bawah kekuasaan pemerintah pusat.
  • Dalam Bidang Ekonomi
    • Petani diberi kebebasan untuk menanam jenis tanaman.
    • Penghapusan pajak hasil bumi dan sistem penyerahan wajib yang sudah diterapkan sejak zaman VOC.
    • Menerapkan sistem sewa tanah.
  • Dalam Bidang Sosial
    • Penghapusan kerja rodi (kerja paksa).
    • Penghapusan perbudakan.
    • Peniadaan pynbank (disakiti), yaitu hukuman yang sangat kejam dengan melawan harimau.
  • Dalam Bidang Ilmu Pengetahuan
    • Menulis buku History of Java. Dalam menulis buku tersebut, Raffles dibantu oleh juru bahasanya Raden Ario Notodiningrat dan Notokusumo II.
    • Ditemukannya bunga Rafflesia arnoldi.
    • Dirintisnya Kebun Raya Bogor.

Berakhirnya kekuasaan Thomas Stamford Raffles di Nusantara (Indonesia) ditandai dengan adanya Covention of London tahun 1814 yang isinya: Nusantara (Indonesia) dikembalikan kepada Belanda. Inggris melalui John Fendell secara resmi menyerahkan kembali Indonesia kepada Belanda pada tahun 1816.