Pengertian dan Sejarah Pers di Dunia dan Indonesia

PENGERTIAN PERS
Secara Etimologis
Kata "pers" berasal dari bahasa Inggris, yaitu "press" yang berarti menekan atau mengepres. Dengan demikian, pers adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan upaya menerbitkan sesuatu melalui cara mencetak. Proses produksinya adalah dengan cara menekan atau mengepres. 

 

Menurut Leksikon Komunikasi
  • Usaha percetakan/penerbitan.
  • Usaha pengumpulan dan penyiaran berita.
  • Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi.
  • Orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita.
  • Media penyiaran berita, yakni surat kabar, majalah, radio, dan televisi. 

 

Secara Umum
Usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan hiburan, keinginan, peristiwa, dan berita yang terjadi dalam wujud surat kabar, majalah, buletin, atau media cetak lain atau diusahakan melalui radio, televisi, film, dan sebagainya. 

 

Menurut UU Pers No. 40 Thn. 1999
Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Adapun kegiatan jurnalistik tersebut meliputi: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. 

 

Konklusi:
  • Arti sempit = media cetak.
  • Arti luas = semua media komunikasi massa (cetak, elektronik, online).

SEJARAH PERS DUNIA
  • Sejarah pers dunia diawali dari Romawi Kuno, yakni informasi harian dikirimkan dan dipasangkan ke tempat-tempat publik, berupa isu negara dan berita lokal.
  • Awalnya, publikasi informasi tersebut hanya untuk kalangan pejabat pemerintah. Sesuai perkembangan zaman, masyarakat/publik juga membutuhkan publikasi informasi.
  • Surat kabar dan majalah publik pertama di Eropa Barat, Inggris, dan Amerika Serikat pada abad XVII - XVIII. 
  • Surat kabar dan majalah publik tersebut ternyata mendapat tentangan dan sensor dari para pengusaha setempat.
  • Sehingga pada pertengahan abad XVIII, terjadi Revolusi Prancis. Negara Amerika Serikat dan Swedia pun akhirnya mengesahkan Undang-Undang Kebebasan Pers pertama.
  • Perkembangan pers semakin pesat seiring ditemukannya mesin cetak tenaga uap oleh Johannes Gutenberg.
  • Akhir abad XIX, mulai dikembangkan organisasi kantor berita yang berfungsi mengumpulkan berbagai berita dan tulisan untuk didistribusikan ke berbagai penerbit surat kabar dan majalah.

SEJARAH PERS INDONESIA
Masa Pra-Kemerdekaan
Pers Kolonial
Pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa kolonial. Meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, daerah, atau Indonesia. Tujuannya adalah untuk membela kepentingan kaum kolonialis Belanda, terutama membantu usaha pemerintah Hindia Belanda dalam melanggengkan kekuasaannya di tanah jajahan. 
Pers Cina
Pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Meliputi koran dan majalah dalam bahasa Cina, Indonesia, dan Belanda. 
Pers Nasional
Pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia, terutama orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia dengan tujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Tahun 1910, Medan Priyayi menjadi surat kabar harian pertama dengan pendirinya Tirtohadisoerjo/Raden Djokomono. Tokoh ini menjadi tokoh pelopor pers nasional dengan modal nasional dan pemimpinnya orang Indonesia. 

 

Masa Pasca-Kemerdekaan
Tahun 1945 - 1950 (Pers Revolusi/Pers Perjuangan)
Pers menjadi alat perjuangan untuk merdeka. Peralatan percetakan menjadi rebutan antara rakyat Indonesia dengan penjajah. Fasilitas percetakan milik Jepang yang berhasil direbut seperti: Soeara Asia (Surabaya), Tjahaja (Bandung), dan Sinar Baroe (Semarang). Selama September hingga Desember 1945 beredar surat kabar baru, seperti: Soeara Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), MerdekaIndependentIndonesia News BuletinWarta Indonesia, dan The Voice of Free IndonesiaPada masa ini, pers ini terbelah menjadi dua bagian:
  • Pers NICA yang dikelola oleh orang Belanda dan Sekutu.
  • Pers Republik yang dikelola oleh orang Indonesia.
Adapun Pers Republik juga pecah menjadi dua bagian:
  • Pers yang terbit di daerah pendudukan Belanda.
  • Pers yang mengungsi ke pedalaman.
Sedangkan peristiwa penting yang terjadi selama masa ini: (semua terjadi pada tahun 1946)
  • Berdiri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Solo dengan ketua Mr. Sumanang.
  • Kantor berita Antara dibuka kembali setelah tiga tahun dibekukan Jepang.
  • Berdirinya Serikat Pengusaha Surat Kabar (SPS). 

 

Tahun 1950 - 1959 (Pers Partisan)
Partai politik dalam rangka memperjuangkan kepentingannya juga membuat penerbitan. Pers pada masa ini sangat partisan/berpihak bergantung dari partai mana yang mendanai pers tersebut. 

 

Tahun 1959 - 1966
Pers mulai dikontrol oleh pemerintah. 

 

Tahun 1970-an
  • Pers mengalami depolitisasi dan komersialisasi. 
  • Depolitisasi pers ditandai dengan adanya difusi partai politik menjadi tiga bagian: PDI, PPP, dan Golkar pada tahun 1973, sehingga pers tidak lagi mendapat dana dari partai politik. 
  • Sedangkan komersialisasi pers ditandai dengan adanya pencarian dana dari periklanan. Pers mulai berubah bentuk dari alat ideologi menjadi industri besar. 

 

Tahun 1980-an (Pers Pembangunan)
  • Pada tahun 1982, pemerintah di bawah Menteri Penerangan mengeluarkan SIUPP. Jika SIUPP dicabut akan ditutup langsung oleh pemerintah. 
  • Pers mulai melakukan diversifikasi usaha dalam berbagai bidang. Akibatnya muncul grup-grup besar/konglomerat media seperti: Kompas Gramedia Grup, Sinar Kasih Grup, dan Grafiti Pers Grup.
  • Pers pada masa ini menjadi harapan pemerintah Orde Baru untuk mendukung dan menyebarluaskan pembangunan yang saat itu gencar dilaksanakan melalui pemberitaannya.

 

Tahun 1990-an
Pers mulai berani mengkritik dan menentang pemerintah Orde Baru (terjadi repolitisasi). 

 

Tahun 1998 - Sekarang (Pers Reformasi)
  • Pers Indonesia saat ini menikmati kebebasan pers, terlebih dengan dibentuknya UU No. 40 Thn. 1999 tentang pers. Pasal UU ini menyebutkan bahwa "kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum".
  • Selain itu, SIUPP dipermudah, dari yang memiliki enam belas tahap, sekarang hanya menjadi tiga tahap saja.