Proses dan Hasil Amendemen UUD 1945

TUNTUTAN GERAKAN REFORMASI
Tahun 1997 terjadi krisis ekonomi di tanah air. Krisis ini menciptakan kekacauan di tanah air. Krisis ekonomi dan kekecewaan terhadap situasi yang ada mendorong lahirnya gerakan reformasi. Isi tuntutan gerakan reformasi:
  • Ciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
  • Menuntut Presiden Soeharto meletakkan jabatan presiden.
  • Supremasi hukum dan penghentian tindak sewenang-wenang di luar hukum.
  • Perbaikan keadaan ekonomi.
  • Kebebasan pers, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
  • Amendemen UUD 1945.
  • Reformasi dalam bidang politik dengan mencabut lima undang-undang bidang politik.

LATAR BELAKANG
Latar belakang dan alasan diperlukannya amendemen atas UUD 1945 adalah adanya kelemahan di dalamnya. Kelemahan tersebut digunakan oleh pengusaha untuk bertindak otoriter dan sewenang-wenang. Menurut Mahmud M.D., kelemahannya adalah:
  • UUD 1945 membangun sistem politik yang memberi bagian terlalu besar kepada presiden tanpa mekanisme kontrol dan keseimbangan yang memadai.
  • UUD 1945 terlalu banyak memberi wewenang kepada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan UU maupun dengan PP.
  • UUD 1945 memuat pasal yang ambigu dan multitafsir, sehingga dapat ditafsirkan dengan bermacam-macam pengertian.
  • UUD 1945 lebih mengutamakan semangat penyelenggaraan negara daripada kekuatan sistemnya.

TUJUAN DILAKUKAN AMENDEMEN UUD 1945
  • Mencegah terjadinya penyalahgunaan celah-celah dalam UUD untuk bertindak otoriter.
  • Menciptakan sistem kenegaraan yang lebih baik.
  • Menyempurnakan ketentuan yang terdapat di dalamnya agar tercipta sistem yang lebih demokratis dan menghormati HAM.

DUA KELOMPOK TENTANG CARA MENGUBAH UUD 1945
  • Kelompok satu menginginkan agar dibuat konstitusi baru untuk mengganti UUD 1945.
  • Kelompok dua menginginkan agar UUD 1945 cukup diamendemen saja.

ALASAN UUD 1945 DIAMENDEMEN
  • UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis pada dasarnya sudah mengandung konsep demokratis.
  • UUD 1945 adalah salah satu faktor penting yang selama ini berhasil mengikat bangsa Indonesia.

DASAR HUKUM
  • Pasal 3 UUD 1945.
  • Pasal 37 UUD 1945.
  • Tap MPR No. IX/MPR/1999.
  • Tap MPR No. IX/MPR/2000.
  • Tap MPR No. IX/MPR/2001.

KESEPAKATAN SEBELUM AMENDEMEN
  • Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
  • Tetap mempertahankan NKRI.
  • Tetap mempertahankan sistem pemerintahan presidensil.
  • Bagian penjelas UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif dimasukkan ke dalam Batang Tubuh.
  • Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara addendum.

CARA AMENDEMEN UUD 1945
  • Mengubah rumusan yang ada.
  • Membuat rumusan yang baru sama sekali.
  • Menghilangkan rumusan yang ada.
  • Memindahkan rumusan pasal ke dalam rumusan ayat atau sebaliknya.

AMENDEMEN I UUD 1945
Dilakukan pada masa sidang umum MPR pada tanggal 14 - 21 Oktober 1999. Hasil perubahannya ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan yang dihasilkan:
  • Pembatasan masa jabatan presiden sampai dua kali masa jabatan.
  • DPR menjadi pemegang utama kekuasaan legislatif untuk membentuk UU, sedangkan Presiden hanya pemegang kekuasaan sekunder.
  • Ketentuan perubahan pertama UUD 1945 memberi peran lebih besar pada DPR untuk turut serta dalam kegiatan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

AMENDEMEN II UUD 1945
Dilakukan pada rapat tahunan MPR pada tanggal 7 - 18 Agustus 2000. Hasil perubahannya ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen UUD 1945 II difokuskan pada upaya:
  • Mempertegas sistem kontrol dan keseimbangan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  • Mempertegas sistem pemerintahan presidensil.
  • Menegaskan kewenangan legislasi dan pengawasan oleh MPR.
  • Penambahan ketentuan tentang HAM.

Perubahan yang dihasilkan:
  • Otonomi daerah.
  • Semua anggota DPR dipilih melalui pemilu dan kedudukannya sederajat dengan pemerintah.
  • Perlindungan HAM mendapat perhatian yang khusus.

AMENDEMEN III UUD 1945
Dilakukan pada rapat tahunan MPR pada bulan November 2001. Hasil perubahannya ditetapkan pada tanggal 9 November 2001. Perubahan yang dihasilkan:
  • Ketentuan tentang pembentukan lembaga demokrasi baru seperti DPD dan KY.
  • Pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
  • Tidak ada lagi lembaga tertinggi negara.
  • Penegasan Indonesia sebagai negara hukum.
  • Perubahan syarat menjadi calon presiden.

AMENDEMEN IV UUD 1945
Dilakukan pada sidang tahunan MPR pada tanggal 1 - 11 Agustus 2002. Pada perubahan keempat ini, segala hal yang belum diselesaikan melalui perubahan-perubahan sebelumnya dituntaskan. Ketetapan penting pada perubahan UUD 1945 IV adalah UUD 1945 yang diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukannya kembali melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR. Perubahan yang dihasilkan:
  • Penegasan kedudukan DPD sebagai bagian dari MPR bersama-sama dengan DPR.
  • Penegasan pemilihan presiden dan wakil presiden dalam tahap kedua secara langsung oleh rakyat.

Dengan demikian, amendemen UUD 1945 adalah upaya menyempurnakan UUD negara Indonesia menjadi konstitusi yang demokratis.