Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Pendapat dapat diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 yang berbunyi: "Bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".

Pada UU No. 9 Pasal 1 Tahun 1998 juga dikatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya dijamin secara konstitusional.

Cara mengemukakan pendapat terdiri dari tiga cara:
  • Lisan (pidato, ceramah, dialog, diskusi, rapat).
  • Tulisan (surat, poster, artikel, spanduk).
  • Cara lain (mogok makan, demonstrasi, foto, film).

PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengemukakan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Orang bebas mengeluarkan pendapat, tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat, agar tidak menimbulkan konflik. Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dalam UU No. 9 Pasal 4 Tahun 1998 berbunyi:
  • Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksud untuk mewujudkan kebebasan sebagai salah satu pelaksanaan HAM sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.
  • Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimaksud untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten.
  • Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimaksud untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara.
  • Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimaksud untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Terdapat lima asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, antara lain sebagai berikut:
  • Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Asas musyawarah dan mufakat.
  • Asas manfaat.
  • Asas proporsionalitas.
  • Asas kepastian hukum dan keadilan.

Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat:
  • Menghormati hak dan kebebasan orang lain.
  • Menghormati aturan moral yang diakui umum.
  • Menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menjaga keamanan dan ketertiban umum.
  • Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Kewajiban dan tanggung jawab aparatur pemerintah dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat:
  • Melindungi hak asasi manusia.
  • Menghargai asas legalitas.
  • Menyelenggarakan pengamanan.
  • Menghargai prinsip praduga tidak bersalah.

Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai. Adapun bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan cara berikut:
Demonstrasi
Salah satu bentuk penyampaian pendapat secara demonstratif di muka umum. 
Rapat Umum
Kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan tema tertentu.  
Pawai
Kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara melakukan perarakan.   
Mimbar Bebas
Kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan bebas, tema dan pembicara dilakukan secara bersifat spontan.


AKTUALISASI KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Mengemukakan pendapat dapat dilakukan melalui dua saluran, yaitu:
 
Saluran Tradisional
Saluran yang sejak dahulu sudah merupakan sarana komunikasi antarmanusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Yang termasuk saluran tradisional antara lain: bel besi, kentongan, nyala api, bedug, lonceng, dan sebagainya.  
Saluran Modern
Saluran yang menggunakan media dengan teknologi modern. Yang termasuk saluran modern antara lain: telepon, faksimili, surel, media massa cetak dan elektronik, dan sebagainya.

Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan mendapat informasi bisa berupa:
  • Hak untuk berkomunikasi.
  • Hak untuk memperoleh informasi.
  • Hak untuk mencari informasi.
  • Hak untuk memiliki informasi.
  • Hak untuk menyimpan informasi.
  • Hak untuk mengolah informasi.
  • Hak untuk menyampaikan informasi.
  • Hak untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.

Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa pertanggungjawaban, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam masyarakat. Hal tersebut dapat mengarah pada tindakan yang negatif, seperti perusakan, penjarahan, pembakaran, bentrokan massal, korban luka, bahkan ada korban meninggal dunia. Dengan demikian, kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia.

Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat dimaksud agar setiap orang dalam menyampaikan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Norma masyarakat dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang lain. Kita hendaknya dapat menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Proses dan Hasil Amendemen UUD 1945

TUNTUTAN GERAKAN REFORMASI
Tahun 1997 terjadi krisis ekonomi di tanah air. Krisis ini menciptakan kekacauan di tanah air. Krisis ekonomi dan kekecewaan terhadap situasi yang ada mendorong lahirnya gerakan reformasi. Isi tuntutan gerakan reformasi:
  • Ciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
  • Menuntut Presiden Soeharto meletakkan jabatan presiden.
  • Supremasi hukum dan penghentian tindak sewenang-wenang di luar hukum.
  • Perbaikan keadaan ekonomi.
  • Kebebasan pers, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
  • Amendemen UUD 1945.
  • Reformasi dalam bidang politik dengan mencabut lima undang-undang bidang politik.

LATAR BELAKANG
Latar belakang dan alasan diperlukannya amendemen atas UUD 1945 adalah adanya kelemahan di dalamnya. Kelemahan tersebut digunakan oleh pengusaha untuk bertindak otoriter dan sewenang-wenang. Menurut Mahmud M.D., kelemahannya adalah:
  • UUD 1945 membangun sistem politik yang memberi bagian terlalu besar kepada presiden tanpa mekanisme kontrol dan keseimbangan yang memadai.
  • UUD 1945 terlalu banyak memberi wewenang kepada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan UU maupun dengan PP.
  • UUD 1945 memuat pasal yang ambigu dan multitafsir, sehingga dapat ditafsirkan dengan bermacam-macam pengertian.
  • UUD 1945 lebih mengutamakan semangat penyelenggaraan negara daripada kekuatan sistemnya.

TUJUAN DILAKUKAN AMENDEMEN UUD 1945
  • Mencegah terjadinya penyalahgunaan celah-celah dalam UUD untuk bertindak otoriter.
  • Menciptakan sistem kenegaraan yang lebih baik.
  • Menyempurnakan ketentuan yang terdapat di dalamnya agar tercipta sistem yang lebih demokratis dan menghormati HAM.

DUA KELOMPOK TENTANG CARA MENGUBAH UUD 1945
  • Kelompok satu menginginkan agar dibuat konstitusi baru untuk mengganti UUD 1945.
  • Kelompok dua menginginkan agar UUD 1945 cukup diamendemen saja.

ALASAN UUD 1945 DIAMENDEMEN
  • UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis pada dasarnya sudah mengandung konsep demokratis.
  • UUD 1945 adalah salah satu faktor penting yang selama ini berhasil mengikat bangsa Indonesia.

DASAR HUKUM
  • Pasal 3 UUD 1945.
  • Pasal 37 UUD 1945.
  • Tap MPR No. IX/MPR/1999.
  • Tap MPR No. IX/MPR/2000.
  • Tap MPR No. IX/MPR/2001.

KESEPAKATAN SEBELUM AMENDEMEN
  • Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
  • Tetap mempertahankan NKRI.
  • Tetap mempertahankan sistem pemerintahan presidensil.
  • Bagian penjelas UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif dimasukkan ke dalam Batang Tubuh.
  • Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara addendum.

CARA AMENDEMEN UUD 1945
  • Mengubah rumusan yang ada.
  • Membuat rumusan yang baru sama sekali.
  • Menghilangkan rumusan yang ada.
  • Memindahkan rumusan pasal ke dalam rumusan ayat atau sebaliknya.

AMENDEMEN I UUD 1945
Dilakukan pada masa sidang umum MPR pada tanggal 14 - 21 Oktober 1999. Hasil perubahannya ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan yang dihasilkan:
  • Pembatasan masa jabatan presiden sampai dua kali masa jabatan.
  • DPR menjadi pemegang utama kekuasaan legislatif untuk membentuk UU, sedangkan Presiden hanya pemegang kekuasaan sekunder.
  • Ketentuan perubahan pertama UUD 1945 memberi peran lebih besar pada DPR untuk turut serta dalam kegiatan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

AMENDEMEN II UUD 1945
Dilakukan pada rapat tahunan MPR pada tanggal 7 - 18 Agustus 2000. Hasil perubahannya ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen UUD 1945 II difokuskan pada upaya:
  • Mempertegas sistem kontrol dan keseimbangan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  • Mempertegas sistem pemerintahan presidensil.
  • Menegaskan kewenangan legislasi dan pengawasan oleh MPR.
  • Penambahan ketentuan tentang HAM.

Perubahan yang dihasilkan:
  • Otonomi daerah.
  • Semua anggota DPR dipilih melalui pemilu dan kedudukannya sederajat dengan pemerintah.
  • Perlindungan HAM mendapat perhatian yang khusus.

AMENDEMEN III UUD 1945
Dilakukan pada rapat tahunan MPR pada bulan November 2001. Hasil perubahannya ditetapkan pada tanggal 9 November 2001. Perubahan yang dihasilkan:
  • Ketentuan tentang pembentukan lembaga demokrasi baru seperti DPD dan KY.
  • Pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
  • Tidak ada lagi lembaga tertinggi negara.
  • Penegasan Indonesia sebagai negara hukum.
  • Perubahan syarat menjadi calon presiden.

AMENDEMEN IV UUD 1945
Dilakukan pada sidang tahunan MPR pada tanggal 1 - 11 Agustus 2002. Pada perubahan keempat ini, segala hal yang belum diselesaikan melalui perubahan-perubahan sebelumnya dituntaskan. Ketetapan penting pada perubahan UUD 1945 IV adalah UUD 1945 yang diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukannya kembali melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR. Perubahan yang dihasilkan:
  • Penegasan kedudukan DPD sebagai bagian dari MPR bersama-sama dengan DPR.
  • Penegasan pemilihan presiden dan wakil presiden dalam tahap kedua secara langsung oleh rakyat.

Dengan demikian, amendemen UUD 1945 adalah upaya menyempurnakan UUD negara Indonesia menjadi konstitusi yang demokratis.

Struktur dan Jenis-Jenis Kalimat

PENGERTIAN
Kalimat adalah satuan bahasa yang dapat berdiri sendiri dan disertai dengan intonasi final. Contoh:
  • Selamat pagi.
  • Ibu!
  • Ayah sedang membaca koran di ruang tamu.
  • Adik tidak tidur, melainkan sedang membaca buku.

CIRI-CIRI KALIMAT
  • Terdiri dari satu kata atau lebih.
  • Mengandung klausa atau tidak, seperti yang terdapat pada kalimat pertama yang merupakan kalimat yang tidak berklausa.
  • Ditandai oleh pemakaian intonasi akhir yang final (sempurna). Dalam ragam bahasa tulis, intonasi akhir suatu kalimat ditandai dengan pemakaian tanda titik (.), tanda tanya (?), atau tanda seru (!).

INTONASI KALIMAT
Intonasi adalah pola perubahan yang dihasilkan pembicara pada waktu mengucapkan ujaran atau bagian-bagiannya. Perubahan ini dapat berupa tinggi rendahnya nada suara, keras lunaknya tekanan suara dan panjang pendeknya suara.

FUNGSI INTONASI
Pemakaian intonasi dalam kalimat memiliki fungsi berikut:
Menandai Batas-Batas Satuan Kalimat
Contoh:
  • Menurut cerita | adik Ibu Ani itu guru yang pandai. (yang pandai itu adiknya Ibu Ani)
  • Menurut cerita adik | Ibu Ani itu guru yang pandai. (yang pandai itu Ibu Ani)
  • Menurut cerita adik Ibu | Ani itu guru yang pandai. (yang pandai itu Ani)
  • Menurut cerita adik Ibu Ani | itu guru yang pandai. (yang pandai guru itu (seseorang)) 
Menandai Makna Kalimat
Intonasi berfungsi membedakan kalimat berita, kalimat tanya, dan kalimat perintah. Contoh:
  • Pergi. (memberi tahu)
  • Pergi? (bertanya)
  • Pergi! (menyuruh)  
Membedakan Bagian-Bagian Kalimat
Intonasi berfungsi untuk membedakan bagian-bagian kalimat. Dengan memberikan tekanan khusus, intonasi dapat membedakan bagian yang satu dengan bagian lainnya yang tidak penting. Contoh:
  • Ani mengirim surat kemarin (bukan Ana).
  • Ani mengirim surat kemarin (bukan menulis).
  • Ani mengirim surat kemarin (bukan buku).
  • Ani mengirim surat kemarin (bukan tadi). 
Membedakan Kalimat dengan yang Bukan Kalimat
Contoh:
  • Ayah, guru. (Ayah saya adalah seorang guru = kalimat).
  • Ayah guru. (Ayahnya Pak Guru? = frase).

JENIS-JENIS KALIMAT
Ditinjau dari segi makna, kalimat terbagi menjadi lima, yaitu kalimat berita, kalimat perintah, kalimat tanya, kalimat sapaan, dan kalimat seru.
Kalimat Berita (Deklaratif)
Kalimat berita adalah kalimat yang isinya berupa penyampaian berita atau informasi kepada pembaca atau pendengar. Kalimat berita berfungsi sebagai pernyataan pendapat, tanggapan, ataupun imbauan. Contoh:
  • Sepertinya nanti malam akan turun hujan.
  • Memang benar bila nanti malam akan hujan sebab langit pun mendung.
  • Sebaiknya kita tidak pergi keluar rumah karena hujan sangat deras.
Ciri penting yang membedakan kalimat berita dengan kalimat lainnya adalah intonasinya yang netral (datar). Intonasinya pada akhir kalimat cenderung bernada turun. Dalam bentuk tulisan, kalimat berita diakhiri dengan tanda titik (.).  

 

Kalimat Perintah (Imperatif)
Kalimat perintah adalah kalimat yang maknanya memberikan perintah untuk melakukan sesuatu. Kalimat ini ditandai dengan nada yang agak naik, bahkan bisa bernada keras apabila perintahnya itu menyangkut sesuatu yang penting. Dalam bentuk tulisan, kalimat perintah ditandai oleh tanda seru (!). Tanda titik bisa dipakai. Macam-macam kalimat perintah:
Kalimat Perintah Tak-Transitif
Kalimat perintah yang tidak disertai dengan kehadiran objek. Contoh:
  • Menyeberanglah dengan hati-hati!
  • Naiklah bus kota sekali-kali! 
Kalimat Perintah Transitif
Kalimat perintah yang disertai dengan kehadiran objek. Contoh:
  • Anggaplah dia orang biasa!
  • Carilah pekerjaan apa saja! 
Kalimat Perintah Bentuk Pasif
Kalimat perintah yang predikatnya berbentuk pasif. Contoh:
  • Jual saja mobil tua ini!
  • Konsep ini harus diketik dengan serapi-rapinya! 
Kalimat Perintah Bernada Halus
Kalimat perintah yang ditandai dengan penggunaan kata seperti tolong, mohon, silakan, dan harap. Tujuannya untuk menghaluskan perintah. Contoh:
  • Tolong kirimkan paket ini!
  • Mohon bapak datang ke rumah kami!
  • Silakan duduk!
  • Harap tenang! 
Kalimat Perintah dengan Kata Ingkar
Kalimat perintah yang ditandai dengan penggunaan kata jangan. Contoh:
  • Jangan membuang sampah sembarangan!
  • Jangan menyontek saat ulangan! 

 

Kalimat Tanya (Introgatif)
Kalimat tanya adalah kalimat yang isinya menanyakan sesuatu atau seseorang. Lima cara membentuk kalimat tanya adalah:
Menambah Kata Apa(kah)
  • Apa yang terjadi di sana? 
Membalikkan Uraian Kata
  • Dia mendapat hadiah kemarin.
  • Mendapat hadiahkah dia kemarin?
  • Kemarinkah dia mendapat hadiah?
  • Dia kemarin mendapat hadiah? 
Memakai Kata Bukan atau Tidak
  • Dia pandai, bukan? Ya, dia pandai.
  • Kamu bisa, tidak? Ya, saya bisa. 
Mengubah Intonasi Kalimat
  • Dia jadi pergi?
  • Kamu pergi ke Medan?
  • Dia mendapat hadiah kemarin? 
Memakai Kata Tanya
  • Apa (menanyakan barang atau benda).
  • Siapa (menanyakan orang).
  • Mana (menanyakan pilihan).
  • Mengapa (menanyakan alasan atau sebab).
  • Kapan atau bilamana (menanyakan waktu).
  • Bagaimana (menanyakan cara atau keadaan).
  • Di mana, ke mana, atau dari mana (menanyakan tempat).
  • Berapa atau keberapa (menanyakan jumlah).

 

Kalimat Sapaan
Kalimat sapaan adalah kalimat yang fungsinya untuk menegur atau memanggil nama orang. Kalimat ini ditandai dengan penggunaan kata ganti orang kedua. Contoh:
  • Mau ke mana, Bu?
  • Berapa harga kaus itu, Dik?
Namun demikian, ada pula kalimat sapaan yang maknanya sebagai kalimat perintah. Contoh:
  • Silakan Tuan duduk!
  • Tolong ajari Cucu saya ini menyanyi! 

 

Kalimat Seru (Interjektif)
Kalimat seru adalah kalimat yang mengungkapkan perasaan kagum. Kalimat seru ditandai dengan predikat yang berupa kata sifat. Contoh:
  • Indah sekali pemandangan itu!
  • Bagus benar tulisanmu, Dik!
Kalimat seru ada pula yang diawali oleh kata seru, seperti wah, aduh, hore, amboi, wow, oh, yah, hm, dan sebagainya. Contoh:
  • Wah, luar biasa penampilanmu hari ini!
  • Aduh, kakiku sakit!
  • Hm..., enak sekali masakanmu!
  • Yah, salah tulis rupanya!
  • Amboi, indah sekali pemandangan itu!
  • Hore, aku dapat nilai bagus!
  • Oh, aku kira kamu Ani!
  • Wow, hebat sekali Adik!