Sumber daya adalah segala sesuatu yang secara ekonomis dapat digunakan sebagai alat pemenuhan kebutuhan manusia.
Menurut Undang-Undang, ada lima macam sumber daya:
Sumber Daya Manusia (SDM)Potensi yang dimiliki manusia yang meliputi tenaga fisik, kemampuan berpikir, memimpin, mengelola, serta melestarikan SDA.Sumber Daya Alam HayatiSumber daya yang bersifat hidup dan dapat diperbaharui. Meliputi flora, fauna dan ekosistem. Akan tetap dapat diperbaharui dengan syarat terdapat kemungkinan untuk berkembang biak.Sumber Daya Alam Non-HayatiSumber daya alam yang bersifat terbatas dan dapat habis jika dipakai terus-menerus (tidak dapat tergantikan). Contoh: tanah, bahan tambang (emas, batu bara, perak, aluminium, dan lain-lain).Sumber Daya BuatanSumber daya hasil pengembangan sumber daya alam hayati dan sumber daya alam non hayati. Contoh: ayam dikembangkan menjadi ayam petelur.Sumber Daya ModalSumber daya yang digunakan manusia sebagai sarana dan prasarana pengadaan atau proses produksi lanjutan. Contoh: berdagang membutuhkan modal, yaitu uang untuk membeli barang dagangan dan tempat untuk lokasi berjualan.
Menurut sifatnya, sumber daya alam dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
Dapat DiperbaharuiDapat kembali walau sudah dimanfaatkan manusia. Contoh: hewan dan tumbuhan.Tidak Dapat DiperbaharuiApabila dipakai terus-menerus maka akan habis. Contoh: tembaga, batu bara, aluminium, emas, perak, gas, minyak bumi, dan lain-lain.Tidak TerbatasSelalu tersedia karena jumlahnya besar. Contoh: matahari, udara, angin, gelombang.