Tarif Bea Meterai

TARIF BEA METERAI Rp6.000
Digunakan untuk:
  • Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
  • Akta-akta notaris termasuk salinannya.
  • Akta-akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkapnya.
  • Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000.

TARIF BEA METERAI Rp3.000
Digunakan untuk:
  • Dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000.
  • Cek dan bilyet giro tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
  • Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai sama dengan Rp1.000.000,00.
  • Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai nilai sampai sama dengan Rp1.000.000.