Koperasi di Indonesia

PEMAHAMAN TENTANG KOPERASI
Dasar hukum koperasi di Indonesia tercantum pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi: "perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan".

Berdasarkan dasar hukum di atas, maka pengertian koperasi mengandung lima unsur pokok. Hal ini sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992. Adapun lima unsur pokok yang dimaksud adalah:
  • Koperasi merupakan badan usaha.
  • Koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan/atau badan-badan hukum koperasi.
  • Koperasi bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat.
  • Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan.

Berikut ini adalah landasan-landasan koperasi di Indonesia:
  • Landasan idil: Pancasila.
  • Landasan struktural: UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1.
  • Landasan gerak: UU No. 25 Tahun 1992.
  • Landasan mental: kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.

SEJARAH SINGKAT KOPERASI DI DUNIA DAN INDONESIA
1844
Sebanyak 28 orang penenun miskin di Rochdale, Inggris mendirikan koperasi modern dan diberi nama The Rochdale Society of Equitable Pioneers. Proyek awal koperasi ini adalah mengelola toko grosir dan cukup berhasil karena menerapkan beberapa prinsip berikut: kontrol demokratis, keanggotaan terbuka, bunga terbatas, dan pembagian laba bersih.

1849
Robert Owen menjelaskan teori untuk mencapai masyarakat ideal yang menjadi prinsip koperasi modern karena ia melihat adanya sistem kemasyarakatan yang irasional karena persaingan dan perang.

1867
Para petani di Amerika Serikat membentuk koalisis bernama The National Grange untuk membela kepentingan para petani.

1896
Koperasi pertama berdiri di Indonesia dan dipelopori oleh R. Aria Wiria Atmadja. Pada mulanya, ia mendirikan sebuah bank yang bernama Bank Penolong dan Tabungan.

1908
Organisasi pergerakan nasional Boedi Oetomo mendirikan koperasi.

1947
Kongres Nasional Koperasi diselenggarakan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada 12 Juli 1947. Adapun hasil yang disepakati dari kongres tersebut adalah:
  • Hari Koperasi ditetapkan pada tanggal 12 Juli setiap tahunnya.
  • Mendirikan SOKRI (Sentra Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia).
  • Gotong royong sebagai asas koperasi Indonesia.

1998
Presiden B. J. Habibie mencabut larangan membentuk koperasi selain KUD di desa-desa, disertai dengan limpahan fasilitas kredit yang diberikan.

1999
Presiden Abdurahman Wahid membubarkan departemen koperasi dan meniadakan posisi menteri koperasi.

2001
Presiden Megawati Soekarno Putri menghidupkan kembali posisi menteri koperasi, tetapi tidak membawahi departemen.

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.


PERANGKAT KELENGKAPAN KOPERASI
Rapat Anggota
Pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan dalam mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pengurus
Dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.

Pengawas
Dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, sehingga pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

PRINSIP KOPERASI
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoperasian.
  • Kerja sama antarkoperasi.

PERAN KOPERASI TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA
  • Mewujudkan struktur ekonomi nasional yang demokratis dan mampu memberikan lingkungan usaha yang kondusif bagi pelaku ekonomi.
  • Meningkatkan produktivitas dan daya saing koperasi agar menghasilkan nilai tambah ekonomi sosial dan budaya.
  • Meningkatkan kesempatan berusaha dan perluasan lapangan pekerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

KELEBIHAN KOPERASI
  • Koperasi dimiliki oleh anggota dan masyarakat sekitar koperasi, sehingga koperasi mampu memberikan manfaat secara ekonomi maupun non-ekonomi.
  • Tercantum dalam konstitusi sehingga kedudukan koperasi adalah kuat dalam sistem ekonomi Indonesia, yaitu demokrasi ekonomi.

KELEMAHAN KOPERASI
  • Rendahnya kualitas sumber daya manusia.
  • Aspek permodalan yang terbatas.
  • Aspek manajemen yang terbatas.
  • Keterbatasan akses koperasi pada sumber daya produktif dalam rangka mengembangkan usaha di bidang koperasi tersebut.