Syarat terbentuknya suatu negara dapat dibedakan berdasarkan beberapa hal berikut:
- Syarat Mutlak
- Rakyat
- Wilayah
- Pemerintahan yang Berdaulat
- Syarat Tidak Mutlak
- Pengakuan dari Negara Lain
RAKYAT
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.
Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu, rakyat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
PendudukMereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama, minimal enam bulan.Bukan PendudukMereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap/kurang dari enam bulan).
Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah, rakyat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
Warga NegaraMereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing.Bukan Warga Negara (Warga Asing)Mereka yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada pemerintah di mana mereka berada.
WILAYAH
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara sebagai tempat hunian rakyat (warga negara) dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah suatu negara dapat dibedakan menjadi:
Wilayah DaratanWilayah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berupa:Batas AlamiahBatas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alami dalam bentuk sungai, danau, pegunungan, lembah, dan hutan.Batas BuatanBatas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat manusia.Batas GeografisBatas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan melalui batas-batas secara geofisika, yang dapat dihitung dengan adanya garis lintang dan bujur dalam bola dunia.
Wilayah LautanPerairan berupa samudra, laut, selat, danau, dan sungai dalam batas wilayah negara. Berikut ini adalah batas-batas perairan negara Indonesia:
- Laut Teritorial (12 mil dari garis dasar pantai).
- Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil dari garis dasar pantai).
- Landas Kontinen (kedalaman 200 meter).
Wilayah UdaraUdara yang berada di wilayah permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut.
Wilayah EkstrateritorialWilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Daerah ekstrateritorial mencakup daerah perwakilan diplomatik di suatu negara, dan kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara.
PEMERINTAH YANG BERDAULAT
Kedaulatan suatu pemerintah memiliki sifat-sifat pokok sebagai berikut:
AsliKekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.PermanenKekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan berganti-ganti.Tunggal (Bulat)Kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagikan kepada badan lain.Tidak Terbatas (Absolut)Kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Kedaulatan yang dimiliki pemerintah dapat dibedakan sebagai berikut:
Kedaulatan ke DalamPemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.Kedaulatan ke LuarPemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain.
PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
Sifat-sifat pengakuan dari negara lain:
- Pengakuan De Facto
- Bersifat sementara, artinya tanpa melihat bertahan-tidaknya negara di masa depan.
- Bersifat tetap, artinya hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan konsultasi.
- Pengakuan De Jure
- Bersifat tetap, artinya berlaku untuk selamanya.
- Bersifat penuh, artinya hanya menimbulkan hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.